Permintaan tersebut dikeluarkan dalam konteks TikTok dan pemerintah pimpinan Presiden AS petahana, Joe Biden mengajukan laporan-laporan yang berlawanan kepada mahkamah. Di antaranya, Tiktok menganggap bahwa harus membantah undang-undang (UU) yang bisa melarang platform tersebut pada tgl 19 Januari 2025, sementara itu Pemerintah AS menekankan pandangan bahwa UU ini diperlukan untuk menyingkirkan bahaya keamanan nasional.

Laporan Trump menunjukkan, Presiden terpilih Trump tidak mengeluarkan pandangan tentang sifat sengketa ini. Alih-alih, dia meminta mahkamah supaya mempertimbangkan untuk menunda batas waktu divestasi berdasarkan UU pada tgl 19 Januari 2025 saat mempertimbangkan isi kasus.