(VOVworld) - Komite Pemilu Nasional Indonesia (KPU), pada Sabtu 8 September, memberitahukan bahwa batas waktu pendaftaran kampanye Pemilu tahun 2014 di negara ini telah berakhir pada 7 September dan ada 46 faksi polisik yang mendaftarkan nama pada kampanye ini.
Ilustrasi.
Foto: vietnamplus.vn)
Diantara jumlah faksi politik ada dua partai baru yalah Partai Persekutuan Rakyat Independen (SRI) dan Partai Demokrat Nasional (NASDEM). Dari 8 September, KPU telah mulai memeriksa dokumen pendaftaran dari 46 partai politik dan daftar itu akan diumumkan pada 29 September ini. Setelah melakukan pemeriksaan, direncanakan, KPU akan mengumumkan nama partai politik yang boleh mengikuti kampanye pemilu mendatang. Dalam proses membenarkan kenyataan pada kampanye pemilu sebelumnya pada 2009, KPU telah mengeluarkan 34 partai politik dari daftar peserta kampanye pemilu yang tidak memenuhi tuntutan hukum dan administrasi./.