![]() |
UU ini meliputi 11 bagian dan 152 pasal. Ini merupakan UU ke-tiga di antara 10 UU yang diesahkan oleh Raja Thailand setelah Undang-Undang Dasar (UUD) baru tahun 2017 diberlakukan pada 6/4 lalu. Dua UU yang telah diberlakukan sebelumnya meliputi UU mengenai Komite Pemilu dan UU mengenai Proses Pidana terhadap orang-orang pemegang politik.
Menurut rencana, Komite penyusun UUD akan menyelesaikan Rancangan UU sisanya sebelum 2/12/2017. Meskipun UU mengenai Partai-Partai Politik telah menjadi efektif, partai-partai politik Thailand sedang sangat memperhatikan kapan Dewan Penjaga Ketertiban Nasional (NCPO) menghapuskan perintah larangan berkumpul atau aktivitas-aktivitas politik lainnya, yang bisa berpengaruh terhadap persiapan pemilu.

