RDR Korea memberlakukan Undang-Undang tentang situasi darurat perang.

(VOVworld) - Media masa Rusia memberitakan bahwa Republik Demokrasi Rakyat (RDR) Korea pada Kamis (31 Januari) telah memberlakukan Undang- Undang Darurat perang.

RDR Korea memberlakukan Undang-Undang tentang situasi darurat perang. - ảnh 1
Ilustrasi.
(Foto: internet).

Dan pemimpin Kim Jong Un  telah memerintahkan tentara negara ini berada dalam posisi  "siaga bertempur". Pemimpin RDR Korea telah mengeluarkan serentetan dekirt terhadap Marsekal, Marsekal Muda dan banyak perwira senior tentara RDR Korea pada Sabtu lalu, meminta kepada tentara supaya harus berasda dalam posisi siaga bertempur, sebelum  negara ini melakukan uji coba nuklir baru.

Para analis senjata nuklir menilai bahwa uji coba nuklir Pyong Yang  mungkin dilakukan pada jangka waktu di sekitar atau tepat pada 16 Februari, hari lahir mantan Almarhum Pemimpin RDR Korea Kim Jong Il. Ada satu  kemungkinan lain  yalah  uji coba itu akan dilakukan pada 25 Februari ini, tepat pada hari pelantikan Presiden Republik Korea yang baru terpilih Park Geun –hye./.

Komentar

Yang lain