Ilustrasi. (Foto: Koren Berita)

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQ) di Kota paju, sebelah selatan perbatasan antarKorea. Ini merupakan pertemuan ke-2 antara pejabat Republik Korea dan RDRK sejak pertemuan kelompok studi bersama pertama yang dilangsungkan pada 24/7 lalu di Kotamadya Kaesong, RDRK.

Dalam satu perkembangan yang bersangkutan, Amerika Serikat percaya bahwa perihal Republik Korea melaksanakan sanksi terhadap RDRK pada latar belakang ada informasi yang memberitahukan bahwa satu kapal pengangkut batu bara negara ini berlabuh di pelabuhan Republik Korea. Resolusi 2371 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bansga (PBB) melarang RDRK ekspor batu bara dan berbagai sumber kekayaan alam yang lain yang memberikan sumber pendapatan bagi pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik. Negara-Negara anggota PBB juga diminta mencegah dan mengawasi kapal-kapal yang dicurigai ikut serta dalam aktivitas ilegal dengan RDRK.