![]() |
Kantor Berita Sentral Korea (KCNA) mengutip pernyataan Direktur Badan Penelitian Kebijakan dari Institut Penelitian AS, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RDRK yang memberitahukan bahwa sanksi-sanksi yang secara sefihak diumumkan oleh Presiden Donald Trump terhadap RDRK dan negara-negara yang bersangkutan merupakan “pelanggaran yang serius terhadap kedaulatan dan pelanggaran hukum internasional yang telah diakui secara luas”.
Dalam perkembangan yang bersangkutan, Istana Presiden Republik Korea mengumumkan bahwa pemimpin negara ini Moon Jae-in, pada Kamis (01 Maret) mengumumkan akan mengirimkan Utusan Khusus ke RDRK. Informasi tersebut dikeluarkan pada pembicaraan telepon pertama antara Presiden Moon Jae-in dan timpalannya dari AS, Presiden Donald Trump setelah kontak tingkat tinggi yang langka antara dua bagian negeri Korea. Badan ini memberitahukan bahwa kedua fihak telah membahas hasil kunjungan-kunjungan yang dilaksanakan oleh Utusan Khusus dan delegasi-delegasi tingkat tinggi RDRK di Republik Korea sehubungan dengan Olimpiade Musim Dingan PyeongChang 2018 lalu, bersamaan itu menegaskan bahwa “Kedua pemimpin tersebut telah sepakat meneruskan upaya-upaya untuk mempertahankan dialog Republik Korea-RDRK agar hal ini bisa menghasilkan de-nuklirisasi semenanjung Korea”.

