Menurut satu tilgram yang dikirim oleh RDRK ke fihak Republik Korea, warga negara Republik Korea tersebut punya nama marga Suh, 34 tahun, telah melewati garis perbatasan secara ilegal masuk ke RDRK pada akhir bulan lalu. Kementerian Reunifikasi Republik Korea tidak membocorkan informasi terinci serta nama-nya orang tersebut. Perihal membolehkan repatrisasi terhadap warga negara Republik Korea tersebut telah diumumkan oleh Lembaga Palang Merah RDRK ke Republik Korea sehari sebelumnya. Pemerintah Republik Korea menganggap gerak-gerik RDRK ini sebagai “manusia dan positif”.
Sekarang masih ada 6 warga negara Republik Korea sedang ditahan di RDRK.
