Papan pengumuman tidak menjual atau membeli produk dari Jepang di satu supermarket di Kota Seoul (Foto: Yonhap/VNA)

Dengan keputusan ini, Republik Korea akan mengklasifikasi kembali kelompok-kelompok mitra dagang dari 2 kelompok sekarang ini menjadi 3 kelompok dan memasukkan Tokyo ke dalam kelompok yang baru dibentuk.

Selain itu, semua badan usaha Republik Korea yang mengekspor barang-barang dagangan strategis dari ke Jepang harus menyampaikan 5 naskah, bukan 3 naskah seperti sebelumnya untuk minta diesahkan atas setiap partai barang ekspor. Di samping itu, proses pengesahan akan memakan waktu kira-kira 15 hari, lebih lama dari pada proses dalam waktu 5 hari sebelumnya. Bukan hanya itu saja, langkah-langkah pengetatan baru yang dilakukan Seoul juga menuntut kepada badan-badan usaha ekspor Republik Korea supaya mengalami proses yang lebih lama dan lebih ketat untuk bisa mendapat surat izin ekspor barang dagangan ke Jepang yang berlaku hanya dalam waktu 2 tahun.