Gerak-gerik ini berlangsung setetah tentara Republik Korea menemukan lima pesawat nirawak (UAV) milik Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK) yang melampaui perbatasan antarKorea pada tgl 26 Desember tahun lalu.

Pada tgl 19 Desember 2018, Republik Korea dan RDRK telah menandatangani “Kesepakatan Militer AntarKorea tgl 19 Desember”. Kesepakatan ini meliputi langkah-langkah substantif untuk meredakan ketegangan di Semenanjung Korea, seperti menghentikan semua tindakan permusuhan satu sama lain di darat, di laut, dan udara, tidak menggunakan senjata di Zona Keamanan Bersama (JSA) di desa gencatan senjata Panmunjom, mengujicobakan penarikan pos penjagaan di dalam Zona Demiliterisasi Korea (DMZ).