Uni Eropa tidak mengajukkan nama-nama kongkrit 4 perseorangan tersebut tapi memberitahukan bahwa daftar hitam larangan yang bersangkutan dengan masalah RDRK telah punya 59 orang dan 9 maujud. Daftar sanksi yang sama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekarang ini juga ada 80 perseorangan dan 75 maujud.
Sebelumnya, pada Rabu (18 April), para Menteri Keuangan Kelompok 7 Negara Industri Maju (G7) menyatakan bahwa tanpa memperdulikan sanksi-sanksi internasional, RDRK masih tetap mendekati sistim keuangan global melalui jaringan organisasi-organisasi dan perusahaan-perusahaan perisai.
