Yaitu: UU mengenai Investasi Publik, UU mengenai Investasi menurut kemitraan publik-swasta, UU mengenai Investasi, UU mengenai Perumahan, UU mengenai Tender, UU mengenai Perlistrikan, UU mengenai Badan Usaha, UU mengenai Pajak Konsumsi Khusus, UU mengenai Pelaksanana Hukuman Sipil.

Jumpa pers tersebut (Foto:VOV)

Penyusunan dan pemberlakuan UU tersebut bertujuan untuk secara tepat waktu mengatasi kesulitan, problematik dalam hal institusi dan hukum, melancarkan dan mengembangkan sumber daya untuk pengembangan sosial-ekonomi dalam latar belakang pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19; menyederhanakan prosedur investasi dan bisnis, menciptakan syarat yang kondusif bagi warga dan badan usaha.