Semua negara anggota Uni Eropa dan negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sisanya juga memperingatkan bahwa rencana perdamaian mana pun tanpa mempertimbangkan “masalah-masalah yang telah mendapat kesepakatan dunia”, terutama solusi dua Negara berdasarkan pada garis perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem sebagai Ibukota dua negara, akan “menghadapi bahaya gagal dan akan mendapat tuduhan”. Pernyataan Bersama tersebut juga menegaskan kembali “Uni Eropa mempertahankan komitmen kuat terhadap masalah-masalah yang telah disetujui dunia internasional bagi perdamaian yang berkesinambungan dan berjangka panjang di Timur Tengah berdasarkan hukum internasional, resolusi-resolusi PBB yang bersangkutan permufakatan-permufakatan sebelumnya”.