Pengumuman Uni Eropa tersebut memberitahukan bahwa 8 negara dan teritori meliputi Uni Emirat Arab, Panama, Republik Korea, Tunisia, Mongolia, Makau (Tiongkok), Grenada dan Barbados. Menurut itu, dikeluarkannya negara-negara dan teritori ini dari daftar tersebut karena komitmen-komitmen para pemimpin senior yang akan memecahkan kekhawatiran-kekhawatiran Uni Eropa bersangkutan dengan masalah ini. Para Menteri Keuangan Uni Eropa telah menyepakati bahwa keputusan tersebut sesuai dengan penilaian para pakar tentang komitmen-komitmen semua negara dan teritori tersebut dalam memecahkan kekurangan-kekurangan yang dikhawatirkan Uni Eropa.
Uni Eropa mengeluarkan 8 negara dan teritori dari daftar “Surga pajak”
(VOVWORLD) - Uni Eropa, pada Selasa (23 Januari), telah mengeluarkan 8 negara dan teritori dari “daftar hitam” hanya beberapa pekan setelah para Menteri Keuangan Uni Eropa mengesahkan daftar 17 negara dan teritori di luar Uni Eropa yang dianggap sebagai “Surga pajak”.
