Pada Maret lalu, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump memutuskan mengenakan tarif secara berturut –turut yalah 10% dan 25% terhadap jenis komoditas aluminium dan baja impor dengan alasan menjamin keamanan nasional. Sekarang ini, Uni Eropa dan 6 negara yang lain secara sementara bebas pengenaan berbagai jenis tarap tarif ini. Tapi, Komisi Eropa menganggap bahwa tarap tarif baru dari AS meningkatkan bahaya ada sejumlah besar aluminium akan “berpindah arah”ke pasar Eropa dengan tarap harga yang lebih rendah.