Vietnam berhaluan menangani sengketa Laut Timur dengan langkah damai

(VOVwolrd) -  Vietnam berhaluan menangani semua sengketa yang bersangkutan dengan  Laut Timur, diantaranya ada sengketa kedaulatan terhadap dua kepulauan Hoang Sa (Paracel) dan Truong Sa (Spratly) dengan langlah damai di atas dasar hukum internasional. Vietnam juga menyambut  sumbangan yang diberikan negara-negara di dalam dan luar kawasan dalam mempertahankan perdamaian, kestabilan, menjamin kebebasan, keamanan dan keselamatan pelayaran di Laut Timur. Demikianlah ditegaskan Nyonya Nguyen Thi Minh Nguyet, Wakil Kepala Direktorat Hukum dan Konvensi Internasional dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vietnam pada Lokakarya Internasional tentang perbatasan  yang diselenggarakan oleh  Kantor Hydrologi  Inggris (UKHO) berkoordinasi dengan  Perguruan Tinggi Kong’s College dan Kantor Konsultasi  hukum internasional Volterra Fietta  pada  Jumat (19 April) di London (Inggris).

Vietnam  berhaluan menangani  sengketa  Laut Timur dengan langkah damai - ảnh 1
Ibu Nguyen Thi Minh Nguyet berpidato di depan lokakarya
(Foto: baodatviet.vn)

  Ibu Nguyen Thi Minh Nguyet memberitahukan bahwa untuk memeprtahankan perdamaian dan kestabilan  di Laut Timur, Vietnam telah bersama dengan negara-negara ASEAN menyusun banyak naskah penting, misalnya Deklarasi tentang perilaku semua fihak di Laut Timur (DOC), Vietnam  juga dengan aktif berupaya mempertahankan perdamaian, kestabilan di atas dasar saling  mengutungkan  dan tidak merumitkan situasi, tidak melakukan tindakan kekerasan atau mengancam menggunakan kekerasan. Wakil Vietnam juga memberitahukan bahwa terhadap masalah kedaulatan terhadap kepulauan Hoang Sa dan Truong Sa, Vietnam mempunyai cukup bukti dan sejarah untuk membuktikan pelaksanaan kedaulatan secara terus- menerus dan damai, sedikit-dikitnya sejak abad ke-17 ketika dua kepulauan ini belum dimiliki  negara pun. Terhadap daerah laut tumpang tindih, Vietnam berhaluan melakukan perundingan untuk mencari solusi adil dan setimpal untuk semua fihak yang bersangkutan  di atas dasar penerapan hukum internasional./.

Komentar

Yang lain