Kelompok pakar antarpemerintah tentang undang-undang dan kebijakan perlindungan konsumen merupakan satu mekanisme tetap yang dibentuk menurut arahan PBB tentang perlindungan konsumen untuk mengawasi penerapan dan pelaksanaan berbagai arahan, menciptakan satu forum pembahasan, meneliti dan memberikan bimbingan teknis, melakukan penilaian sejawat sukarela, dan periode memperbarui pedoman. Sidang kelompok tersebut telah diadakan setiap tahun sejak 2016 hingga sekarang.