Program tersebut telah mengajukan 5 kelompok tugas tentang usaha menyusun dan menyempurnakan sistem kebijakan dan institusi tentang proteksi perdagangan, memperkuat pelaksanaan ketentuan-ketentuan tentang proteksi perdagangan, meningkatkan kemampuan menggunakan langkah proteksi perdagangan bagi cabang industri dalam negeri, meningkatkan kemampuan tentang proteksi perdagangan dari badan-badan pengelola Negara serta memperkuat pembelaan kepentingan dari cabang-cabang industri untuk beradaptasi dengan pembelaan-pembelaan perdagangan asing.
Program tersebut juga menunjukkan berbagai mekanisme dan kebijakan tentang langkah-langkah proteksi perdagangan terhadap cabang-cabang industri yang perlu dikaitkan dengan strategi dan kebijakan mengembangan industri nasional, khususnya instansi-instansi industri prioritas, industri penunjang dan badan-badan usaha kecil dan menengah.
