Demikian informasi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Jaksa Agung AS, Rob Rosenstein dalam jumpa pers pada Sabtu (17 Februari).
![]() |
Menurut itu, 13 warga negara Rusia dan 3 perusahaan Rusia telah melanggar undang-undang Federal AS ketika berupaya melakukan intervensi dalam sistim politik AS, di antaranya ada pilpres 2016.
Ketika memberikan reaksi atas tuduhan ini, Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan Washington tentang intervensi warga negara Rusia pada pemilihan-pemilihan AS merupakan hal yang konyol”.

