Sebelumnya, sejak tahun 1998, WTO telah mempertahankan perintah larangan pengenaan tarif impor dalam transaksi elektronik, yang diperkirakan sebesar 225 miliar USD setiap tahun. Tetapi, perintah larangan ini akan berakhir pada bulan Desember ini dan perlu ada persetujuan dari para anggota WTO untuk diperpanjang.

Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional (ICC), John Denton menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan bahwa ini memanifestasikan peranan WTO - satu forum untuk membuat kebijakan perdagangan multilateral. Beberapa negara, di antaranya ada India dan Afrika Selatan menyatakan keinginan menghapuskan printah larangan pada latar belakang mereka sedang mengembangkan ekonomi digital dan ingin meningkatkan lagi omzet karena kegiatan-kegiatan dagang yang sedang semakin mengalami digitalisasi. Tetapi, ada beberapa pendapat yang mengkhawatirkan bahwa hal ini mungkin mengakibatkan langkah-langkah tarif balasan satu sama lain.