Beberapa UU tersebut antara lain UU mengenai Pers Tahun 2025, UU mengenai Ibukota Tahun 2026, UU mengenai E-Commerce tahun 2025; UU mengenai Pajak Pendapatan Individu Tahun 2025, UU mengenai Pengelolaan Tarif Tahun 2025, UU mengenai Transformasi Digital Tahun 2025, UU mengenai Cadangan Nasional Tahun 2025, UU mengenai Penghematan, Pencegahan Pemborosan Tahun 2025, UU mengenai Keamanan Siber Tahun 2025, UU mengenai Teknologi Tinggi Tahun 2025, UU mengenai Pegawai Negeri Tahun 2025, UU mengenai Kependudukan Tahun 2025 dan sebagainya.

Salah satu yang patut diperhatikan adalah UU mengenai Keamanan Siber tahun 2025 yang menginstitusikan secara lengkap haluan dan kebijakan Partai dan Negara mengenai pertahanan keamanan dan kedaulatan nasional di ruang siber. UU tersebut juga menempatkan kegiatan pembelaan keamanan siber di bawah kepemimpinan Partai, tata kelola yang bersatu dari Negara. Di samping itu, UU tersebut juga mengharmoniskan tuntutan pembelaan keamanan siber dengan pengembangan sosial-ekonomi serta transformasi digital nasional. Nguyen Ngoc Son, Kepala Badan Penelitian, Pemberian Konsultasi, Pengembangan Teknologi serta Kerja sama Internasional dari Asosiasi Keamanan Siber Nasional mengatakan:

“UU mengenai Keamanan Siber menambahkan beberapa isu penting. Di antaranya mengupdate masalah keamanan siber untuk data-data khusus. UU ini juga menambahkan langkah-langkah perlindungai masyarakat di ruang siber. Hal ini turut enangani informasi-informasi pelanggaran ditangani secara lebih cepat”.