Pada 23 Juli, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengumumkan gelombang pengenaan tarif terhadap 60 perekonomian untuk menggantikan tarif sementara sebesar 10% yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Mulai 24 Juli, 60 perekonomian, termasuk semua mitra dagang utama AS, dikenakan tarif antara 10% hingga 12,5%.
Kebijakan Sepihak yang Baru
Menurut USTR, tarif baru tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang (UU) Perdagangan AS Tahun 1974. Menurut UU tersebut, pemerintah AS menyatakan telah menemukan bahwa 60 perekonomian tersebut tidak “menerapkan atau melaksanakan secara efektif larangan impor terhadap barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa”. Pada kenyataannya, kebijakan tersebut merupakan salah satu instrumen perdagangan yang digunakan Presiden Donald Trump setelah Mahkamah Agung AS, pada 20 Februari lalu, membatalkan kebijakan tarif timbal balik global yang diberlakukan oleh pemerintahan AS tahun lalu.
Menurut pengumuman USTR, tarif 10% dikenakan terhadap barang impor dari sejumlah negara, antara lain Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, dan Meksiko.
Sementara itu, bagi Uni Eropa, Taiwan (Tiongkok), Jepang, Republik Korea, dan Swiss, total tarif setelah ditambah dengan tarif Most Favoured Nation (MFN) atau Perlakuan yang sama untuk semua anggota menjadi 10% atau 12,5%, bergantung pada perekonomian masing-masing. Adapun 38 negara lainnya, termasuk Tiongkok, Filipina, dan Thailand, dikenai tarif sebesar 12,5%.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer berkomitmen kepada negara-negara yang telah mencapai kesepakatan dagang dengan Washington bahwa tarif baru tersebut tidak akan menyebabkan total tarif melampaui batas yang telah disepakati. Meski begitu, pada kenyataannya, tarif baru terhadap 60 mitra dagang utama AS, yang mencakup 99,4% dari total impor negara tersebut, masih menimbulkan risiko meningkatnya ketegangan perdagangan.
Kaja Kallas, Perwakilan Senior Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, menyatakan:
"Kami telah mencapai kesepakatan dengan AS dan kami telah memenuhi seluruh komitmen kami. Harus dikatakan bahwa proses negosiasi sama sekali tidak mudah. Bagi dunia usaha kami, stabilitas dan prediktabilitas sangat penting. Oleh karena itu, mereka selalu mendesak pencapaian dan penandatanganan kesepakatan”.
Hal yang paling membuat para mitra yang baru dikenai tarif AS merasa tidak puas dan memprotes keras adalah tuduhan AS mengenai "kerja paksa", yang dianggap tidak berdasar. Menteri Perdagangan Australia, Don Farrell, mengatakan:
"Saya ingin menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas keputusan Kantor Perwakilan Dagang AS yang akan menaikkan tarif terhadap sejumlah produk Australia yang diekspor ke AS. Menurut kami, keputusan tersebut tidak berdasar. Australia selalu menghargai upaya pemberantasan perbudakan dan perbudakan modern, dan kami akan terus mempertahankan komitmen tersebut."
Anggur Lama dalam Botol Baru
Para pengamat internasional menilai bahwa kebijakan tarif baru Gedung Putih pada dasarnya hanyalah "anggur lama dalam botol baru", sementara Pasal 301 kini "dipersenjatai". Alasan pemberantasan kerja paksa dipandang sebagai "payung hukum" dengan siklus peninjauan empat tahun untuk mempertahankan tarif tinggi yang berkelanjutan. Institut Penelitian Perdagangan Global (GTRI), yang berbasis di New Delhi, India, maupun Institut Kebijakan Progresif (PPI) di Washington (AS), menganggap bahwa laporan USTR tidak menyajikan bukti yang spesifik mengenai pelanggaran kerja paksa di masing-masing negara. Karena itu, kebijakan tersebut lebih bersìfat politik dan berlandaskan proteksionisme ekonomi daripada alasan hak asasi manusia semata.
Persoalan lainnya adalah sebagaimana gelombang pengenaan tarif sebelumnya, tarif berdasarkan Pasal 301 tersebut sebenarnya tidak menguntungkan sebagian besar pelaku bisnis dan konsumen AS, meskipun Gedung Putih sedang berupaya membuktikan hal tersebut.
Menurut perkiraan Bank Sentral AS (Fed) cabang New York dan PPI, lebih dari 90% dari peningkatan biaya akibat tarif akan dibebankan kepada konsumen AS dan pelaku bisnis pengimpor (diperkirakan mencapai sekitar 100 miliar dolar AS per tahun), sehingga meningkatkan tekanan inflasi domestik. Faktanya, Gedung Putih juga sangat khawatir akan skenario ini, sehingga dalam tarif baru tersebut, sejumlah komoditas dikecualikan, termasuk pupuk dan beberapa jenis bahan bakar, dua barang yang saat ini mengalami kenaikan harga tajam akibat konflik antara AS dan Iran. Selain itu, beberapa bahan makanan, mobil, beberapa jenis logam, dan produk farmasi juga dikecualikan dari pengenaan tarif tersebut./.
