Sanksi dalam jumlah sangat besar yang dijatuhkan oleh Komisi eropa kepada Google merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah yang telah diambil Uni Eropa dalam beberapa tahun terakhir untuk memperketat pengawasan terhadap operasi Grup teknologi raksasa (Big Tech) asing, khususnya dari AS dan Tiongkok demi mengatasi kekhawatiran monopoli keamanan serta kedaulatan teknologi.

Memperketat pengawasan

Dalam pengumumannya mengenai pengenaan sanksi berat terhadap Google, Komisi Eropa menyatakan bahwa Grup teknologi asal AS tersebut telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mengutamakan layanan-layanannya sendiri dan membatasi persaingan. Ini merupakan sanksi terbesar yang dijatuhkan Uni Eropa kepada sebuah perusahaan berdasarkan kerangka DMA sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tahun 2024.

Menurut Komisi Eropa, sekitar 538 juta dolar AS dari total sanksi dikenakan karena Google memprioritaskan penayangan layanannya sendiri, seperti Google Flights dan Google Hotels, dalam hasil pencarian, sehingga merugikan para pesaing. Sementara itu, sekitar 503 juta dolar AS sisanya terkait dengan kebijakan Google yang membatasi kemampuan pengembang aplikasi memberi untuk tahu pengguna secara gratis mengenai penawaran alternatif atau metode pembayaran di luar toko aplikasi Google Play selama periode Maret 2024 hingga Desember 2025.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa urusan persaingan, Teresa Ribera, mengatakan bahwa tujuan keputusan tersebut adalah untuk menjamin terciptanya persaingan yang adil, di mana produk yang lebih baik memperoleh keunggulan karena kualitasnya, bukan karena posisi dominan platform yang dimilikinya. Juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier menyatakan: "Terkait pernyataan Google yang menyebut bahwa kami menurunkan kualitas produknya atau menghalangi perusahaan-perusahaan AS untuk berinovasi maupun beroperasi di Uni Eropa, kenyataannya justru sebaliknya. Yang terjadi saat ini adalah adanya para “penjaga gerbang” yang menghambat inovasi di Eropa, sekaligus menghalangi perusahaan-perusahaan Eropa untuk bersaing dan berinovasi secara adil. Oleh karena itu, melalui keputusan ini, kami meminta Google untuk mematuhi DMA dan memastikan area bermain yang setara, setidaknya di wilayah Uni Eropa".

Menurut Komisi Eropa, Google harus memenuhi seluruh persyaratan tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi tambahan yang dikenakan setiap hari.

Ini merupakan perkembangan terbaru dalam konfrontasi yang telah berlangsung lama antara Uni Eropa dan Grup-Grup teknologi raksasa. Sebelumnya, pada periode 2017–2019, Google telah dikena sanksi oleh Uni Eropa dengan total denda sekitar 9,6 miliar dolar AS dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan persaingan usaha. Pada tahun 2025, perusahaan tersebut juga gagal dalam upaya banding atas denda sekitar 4,8 miliar dolar AS terkait penyalahgunaan posisi dominan sistem operasi Android.

Selain Google, sejumlah perusahaan teknologi besar lainnya, seperti Meta (AS) dan TikTok (Tiongkok), juga menjadi sasaran pengawasan Komisi Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai penyelidikan dilakukan terkait isu persaingan usaha yang adil, perlindungan data pribadi, serta upaya melindungi anak di bawah umur di ruang digital

Batas kompromi

Sanksi terbaru yang dijatuhkan Komisi Eropa terhadap Google semakin meningkatkan ketegangan dalam salah satu bidang yang kian menjadi arena persaingan dan perbedaan pandangan serius antara Uni Eropa dan AS, yaitu pengawasan terhadap sektor teknologi. Sementara Uni Eropa memandang DMA dan Undang-Undang mengenai Layanan Digital (DSA) sebagai instrumen untuk melindungi kedaulatan teknologinya, pemerintah AS justru menanggapi ini sebagai alat untuk melemahkan dominasi perusahaan-perusahaan teknologi besar asal AS (Big Tech) di pasar Eropa.

Segera setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi baru terhadap Google, pada 24 Juli, Donald Trump mengancam bahwa Uni Eropa “akan membayar harga yang sangat mahal” atas tindakan yang menurutnya “melanggar hukum”. Presiden AS menyatakan akan segera memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang mengenai Perdagangan AS tahun 1974, sekaligus berencana mengenakan “tarif yang signifikan” terhadap Uni Eropa sesegera mungkin.

Tidak hanya Donald Trump, kalangan politik dan para pakar di AS juga semakin banyak menyuarakan sikap keras terhadap Uni Eropa. Bill Reinsch, penasihat senior di Pusat Penelitian Strategis dan Internasional (CSIS) yang berkantor pusat di Washington, D.C., menyatakan: “Lihatlah apa yang dikatakan Trump tentang Uni Eropa. Jika kita mengesampingkan pernyataan-pernyataan seperti “tidak adil” atau “mereka berbuat curang”, maka persoalan konkretnya adalah sebagai berikut: Uni Eropa menerapkan pajak pertambahan nilai (VAT), yang menurutnya merupakan suatu bentuk subsidi. Selain itu, mereka juga memberlakukan regulasi mengenai perdagangan digital yang ia anggap bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS, dan dalam hal ini, ia sepenuhnya benar”.

Pertanyaan yang muncul kini adalah apakah Uni Eropa akan mundur menghadapi dan memenuhi tuntutan perdagangan dari AS. Menurut para pengamat, Uni Eropa kecil kemungkinan akan berkompromi dalam isu-isu yang berkaitan dengan DMA dan DSA, karena kedua Undang-Undang tersebut dipandang sebagai batas terakhir untuk menjaga kedaulatan teknologinya, di tengah ketertinggalan Eropa di bidang teknologi dibandingkan AS dan Tiongkok.

Menyusul ancaman dari Donald Trump, para pejabat Uni Eropa menyatakan siap melakukan dialog secara proaktif dengan Washington guna meredakan ketegangan. Meski demikian, mereka tetap menegaskan bahwa Uni Eropa akan terus mempertahankan hak otonominya dalam menyusun dan menerapkan regulasi pengelolaannya sendiri.