(VOVWORLD) - Adat “Jue nue” (atau bersambung tali) merupakan satu adat-istiadat tradisional dalam pernikahan dari warga etnis minoritas E De. Adat ini menetapkan bahwa ketika suami meninggal, sang istri-nya bisa meminta kepada pihak keluarga suami supaya mengganti suami yang sudah meninggal dengan seorang adik dari almarhum dan sebaliknya, ketika istri meninggal, suami-nya harus menikah dengan seorang perempuan dari pihak keluarga istri, asalkan perempuan itu belum menikah. Dewasa ini, adat itu mengalami perubahan, tapi masih dipertahankan dalam komunitas warga etnis E De.
Upacara pernikahan dari warga etnis minoritas Ede. (Foto: Danviet) |
Adat “Jue nue” merupakan satu tipe adat pernikahan tradisional dan dilaksanakan secara sukarela oleh komunitas warga etnis E De. Hukum adat ini dipertahankan secara berkesinambungan melalui waktu dan ditetapkan dengan jelas melalui ketentuan sebagai berikut: “Kalau balok lantai patah harus diganti, lkalau antai rusak, maka harus diganti dengan yang lain, orang ini mati harus diganti dengan yang lain”.
Komunitas etnis E De dulu hidup secara terpisah di daerah-daerah pegunungan yang tinggi, kehidupan mereka pada pokoknya bergantung pada alam dan harus selalu menghadapi bencana alam dan wabah penyakit, oleh karena itu adat ini membolehkan mempertahankan keturunan dan tenaga produktif guna menjaga dukuh dan menjamin kehidupan komunitas. Bapak Nguyen Cao Thien, seorang peneliti kebudayaan etnis-etnis memberitahukan: “Warga etnis E De selalu menganggap keluarga sebagai satu “hru mdao” (artinya keluarga yang berbahagia)-tempat dimana nenek, kakek, orang tua dan anak-cucu bersama-sama berbagi kegembiraan dan kesedihan. Di antaranya, orang tua adalah sumber kehidupan dan sandaran bagi anak-anak. Soal mengusahakan seorang “penerus” bagi anak-anak yang bernasib malang itu untuk mengganti orang yang sudah meninggal untuk mendidik dan merawat mereka adalah hal yang sangat diperlukan”.
Adat Jue nue tidak hanya mencari ibu (atau ayah) sebagai tempat sandaran spirituil untuk anak-anak yang kehilangan orang tua-nya, mencari suami dan istri untuk orang-orang yang masih hidup, mereka ini bertugas sebagai pengganti orang yang bernasib malang sudah meninggal untuk merawat anak-anak, mengontrol harta benda, tanah dan mempertahankan keluarga itu seperti sebelum-nya. Oleh karena itu, adat Jue nue dianggap sebagai adat biasa, pasti dilaksanakan secara sukarela oleh komunitas etnis E De.
Dewasa ini, adat Jue nue dari warga etnis E De sedikit-banyak mengalami perubahan. Adat ini tidak memaksa lagi, maka berdasarkan pada kesukarelaan orang-orang yang masih hidup. Kalau para anggota dalam marganya setuju, maka adat Jue nue baru bisa dilangsungkan. Orang yang dipilih marga untuk menikah dengan orang kakak, adik dari istri atau kakak ipar dan adik ipar bisa menolak pernikahan kalau tidak cocok dengan dia. Sebagai pengganti menikah dengan kakak ipar, peremuan adik almarhum dan keluarga-nya akan merawat anak-anak dari kakaknya agar kakak ipar itu bisa memperoleh kebahagiaan baru. Kakak ipar itu harus meninggalkan seluruh harta benda dan anak-anak-nya kepada fihak keluarga istrinya. Tapi, hukum adat ini sekarang juga mengalami perubahan.
Bapak Nguyen Trong Hung, seorang peneliti kebudayaan etnis-etnis di daerah tinggi Tay Nguyen memberitahukan: “Sebaik-nya membiarkan warga memutuskan sendiri. Kalau mereka merasa tidak perlu, maka akan tidak mempertahankan-nya lagi, tapi semua yang mereka anggap sebagai hal yang perlu, bermanfaat bagi kehidupan dan aktivitas sehari-hari dalam kehidupan, mereka pasti masih tetap mempertahankan-nya, kita hanya membantu mereka melihat bahwa hal itu bermakna bagi satu komunitas dan etnis-nya”.
Pada kenyataan-nya sekarang, pekerjaan mempertahankan dan membela keluarga matriarkal dari etnis minoritas E De tidak hanya dimanifestasikan dalam adat-istidat Jue nue saja, melainkan juga dimanifestsikan dalam hubungan kakak beradik perempuan sekandung dan anak-anaknya lagi. Dalam marga matriarkal, para wanita selalu menganggap anak-anak dari kakak perempuan sekandung dan adik perempuan sekandung dan kakak-adik dalam marga sebagai anak kandung-nya. Tidak hanya itu saja, para wanita dan laki-laki pengganti menurut hukum adat juga menghidupi, mencintai dan merawat anak-anak itu sebagai anak kandung mereka sendiri. Demikian, perihal para wanita dan laki-laki yang setuju menjadi istri dan suami menurut adat Jue nue tersebu tidak hanya bertolak dari kesayangan saja, melainkan juga punya tanggung jawab dan perasaan sayang terhadap anak-anak nya.
.