Adat pernihakan dari warga etnis minoritas Lo Lo

(VOVWORLD) - Bermukim yang pada pokok-nya di daerah pegunungan tinggi, warga etnis minoritas Lo Lo menjaga banyak adat-istiadat tradisional yang khas. Di antara-nya, adat pernikahan dari warga etnis Lo Lo memanifestasikan dengan jelas identitas-identitas budaya dari etnis ini.
Adat pernihakan dari warga etnis minoritas Lo Lo - ảnh 1 Adat pernihakan dari warga etnis minoritas Lo Lo (Foto : internet)

Pernikahan dari warga etnis Lo Lo dilaksanakan menurut sistem monogami. Ciri khas dalam konsep tradisional mengenai pernikahan dari warga etnis Lo Lo yalah hanya menikah dengan seorang warga dalam sesama suku saja. Mereka percaya bahwa dengan demikian, mereka bisa menegakkan satu keluarga berkesinambungan berdasarkan pada fundasi pemahaman dan saling mengerti.

Dalam upacara pernikahan, para orang tua warga etnis Lo Lo selalu mengeluarkan beberapa patokan sebagai pedoman agar anak-anaknya bisa memilih calon suami atau calon istri. Calon suami haruslah orang yang sehat, kuat, rajin, pandai bertani, berburu binatang, menangkap ikan dan lain-lain….Sedangkan, calon istri yang ideal haruslah seorang perempuan yang baik dan menghormati orang tua dan para anggota dalam marga calon suami dan tetangga, disamping itu harus pandai menenun kain, menyulam dan juga melakukan cocok tanam. Pemuda dan pemudi dari etnis Lo Lo kalau sampai masa dewasa bisa bebas mencaritahu satu sama lain, tetapi masalah harus menikah diputuskan oleh orang tua kedua fihak. Biasa-ya, para pemuda dan pemudi etnis Lo Lo bertemu dan mencaritahu melalui aktivitas-aktivitas dalam bekerja dan berproduksi, melalui pesta-pesta, hari-hari pasaran atau pertemuan dengan teman. Kalau sudah saling mencintai, mereka akan menyatakan rasa cinta dalam berbagai acara nyanyian dendang sayang.

Setelah segala pertemuan  atau acara nyanyian dendang sayang itu, para pemuda dan pemudi etnis Lo Lo akan menyampaikan kepada orang tua mereka, maka kedua keluarga akan menggalang hubungan pertemanan,  kalau kedua fihak setuju, semua proses  tentang pernikahan akan dilakukan. Sebelum menuju ke keluarga fihak calon pengantin perempuan, fihak keluarga calon pengantin laki-laki pasti harus mengundang dukun di dukuh untuk memilih waktu melakukan semua ritual pernikahan. Bapak Lo Di Pao di kecamatan Lung Cu, kabupaten Dong Van, propinsi Ha Giang memberitahukan: “Ada keluarga yang tidak mengundang dukun menghadiri upacara pernikahan, tapi juga harus melakukan perbahasan pribadi dengan dukun untuk memilih hari pernikahan yang baik. Dukun akan memberikan nasehat tentang pernikahan yang kecil atau besar, dua fihak cocok atau tidak. Tidak bisa mengadakan upacara pernikahan besar dan sekaligus tidak terlalu kecil. Sekarang upacara pernikahan diadakan secara lebih sederhana”.

Ketika keluarga dua fihak sudah sepakat memilih hari baik, maka keluarga fihak calon pengantin laki-laki harus membawa benda sajian ke keluarga fihak calon pengantin perempuan untuk mengadakan upacara meminang.

  Kalau keluarga fihak pengantin perempuan setuju, maka keluarga fihak calon pengantin laki-laki akan menyiapkan benda sajian dan menetapkan hari pernikahan. Fihak keluarga calon pengantin perempuan bisa menantang menikah dan benda sajian mengajukan syarat pernikahan berupa beras biasa, beras ketan, daging babi, miras dan bisa meminta busana, rok, barang hias untuk calon pengantin perempuan. Bapak Lo Di Pao memberitahukan: “Pada masa kini, benda sajian dalam syarat pernikahan tidak banyak, biasa-nya  upacara meminang hanya berupa satu pasang ekor ayam, dua liter miras, satu piring nasi ketan saja..Tapi dalam keluarga fihak calon pengantin laki-laki ada seorang abang dari Ibu calon pengantin perempuan yaitu seorang paman yang mempunyai hak tinggi. Kalau menyembeli sapi, dia harus mendapat satu paha sapi. Kalau tidak ada paha sapi, dia tidak membolehkan mengadakan pernikahan”.

Ketika keluarga fihak calon pengantin laki-laki menyelesaikan upacara meminang, biasa-nya tiga tahun setelah itu, upacara pernikahan baru diselenggarakan. Selama tiga tahun itu, calon pengantin perempuan bersama dengan orang tua-nya menyiapkan benda-benda pribadi, seperti mahar yang akan dibawa ke rumah suami-nya. Terhadap calon pengantin laki-lakli, sehubungan dengan Hari Raya Tahun Baru Tradisional (atau Hari Raya Tet), dia harus membawa benda sajian ke rumah orang tua calon pengantin perempuan, berupa ikan, ayam, beras ketan dan lain- lain….

Pada hari pernikahan, para sanak keluarga fihak pengantin laki-laki membawa benda sajian, berupa beras ketan, miras, daging babi, teh, rokok dan sejumlah uang ke fihak keluarga pengantin perempuan. Semua benda itu akan diterima seorang wakil dari fihak keluarga pengantin perempuan yang akan digunakan lagi untuk membuat makanan dalam upacara pernikahan.

Ketika diantar ke rumah fihak pengantin laki-laki, pasustri muda akan menjalankan upacara memuja kepada nenek moyang fihak calon pengantin laki-laki. Setelah upacara tersebut, pasustri muda itu akan berbaur pada acara permainan dengan sanak keluarga fihak suami-nya dan teman-teman mereka. Upacara pernikahan menjadi bergelora di tengah-tengah suara seruling dan semua acara tarian tradisional dari warga etnis Lo Lo. Semua orang mengucapkan selamat kepada pasustri muda semoga hidup bersama secara berbahagia seumur hidup-nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Yang lain