Kuba mengajukan syarat pertukaran duta besar dengan Amerika Serikat

(VOVworld) – Kuba dan Amerika Serikat mungkin akan tukar-menukar duta besar ketika negara pulau ini dikeluarkan dari apa yang disebutkan sebagai “daftar negara-negara sponsor terorisme” dari Washington pada akhir Mei ini. Demikian pernyataan yang dikeluarkan Presiden Kuba, Raul Castro pada 12 Mei pada latar belakang Washington dan La Habana sedang menjalankan proses normalisasi hubungan. Ketika berbicara di bandara internasional Jose Marti di ibukota La Habana setelah kunjungan yang dilakukan Presiden Perancis, Francois Hollande, Presiden Kuba Raul Castro menekankan bahwa penunjukan wakil diplomatik di masing-masing negara hanya bisa dilaksanakan ketika dekrit mengeluarkan La Habana dari daftar tersebut yang diajukan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat diesahkan pada akhir bulan ini.

Kuba mengajukan syarat pertukaran duta besar dengan Amerika Serikat - ảnh 1
Amerika Serikat dan Kuba sedang semakin saling mendekat
(Foto: VNA)

Di samping masalah tukar-menukar duta besar, menurut Presiden Kuba, Raul Castro, dua pihak juga harus berfokus membahas pasal-pasal yang bersangkutan dengan pembatasan-pembatasan mobilitas terhadap para diplomat Kuba di Washington dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebaliknya. Mengenai proses perundingan, pemimpin Kuba menilai bahwa putaran-putaran dialog bilateral tentang penggalangan kembali hubungan diplomatik mencapai kemajuan dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan La Habana. Presiden Kuba Raul Castro menekankan bahwa proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan menghindari kesalahan-kesalahan. Pemerintah selalu mementingkan kepentingan-kepentingan warga, oleh karena itu Pemerintah tidak akan menerima langkah-langkah yang bisa merugikan kepentingan warga. Isi pidato dari Presiden Raul Castro juga menyinggung embargo yang dikenakan secara sepihak oleh Amerika Serikat terhadap Kuba sejak tahun 1962 dan pengembalian rumah penjara Guantanamo yang diduduki secara ilegal oleh Amerika Serikat di wilayah Kuba. Ini juga merupakan dua syarat dalam proses perundingan untuk memulihkan kembali hubungan diplomatik./.
Berita Terkait

Komentar

Yang lain