Mahkamah juga menyatakan pemecatan jabatan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Dengan vonis yang segera berlaku, Yoon Suk Yeol dipecat dan Republik Korea akan menyelenggarakan satu pemilihan Presiden lebih dini untuk memilih penerusnya selama 60 hari.
Menurut kantor berita Yonhap, Partai yang berkuasa di Republik Korea telah menerima vonis tersebut. Pimpinan Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa, Kwon Young Se telah menyatakan ucapan maaf kepada warga dan memberitakan akan cepat bekerja sama dengan penjabat Presiden untuk menstabilkan tanah air.
Hanya setelah beberapa jam Mahkamah Konstitusi Republik Korea menyatakan pemecatan jabatannya, Presiden yang dipecat, Yoon Suk Yeol dalam pesan yang dikirim melalui pengacaranya telah menyatakan “sangat menyesal karena tidak memenuhi hasrat warga”.
Pada hari yang sama, penjabat Presiden Han Duck Soo menekankan bahwa Pemerintah harus melaksanakan semua langkah yang berhati-hati, berkoordinasi erat di dalam negeri dan dengan mitra asing, bersamaan itu terus melakukan kerja sama diplomatik dan keamanan dengan Pemerintah pimpinan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menangani masalah-masalah mendesak seperti tarif baru dari Amerika Serikat.
