Presiden Republik Korea yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dikawal ke pusat penahanan Seoul setelah diinterogasi di Gwacheon, 15 Januari 2025. (Foto: YONHAP/VNA)

Surat perintah penangkapan untuk Yoon Suk Yeol dikeluarkan atas tuduhan bahwa dia menghasut pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024, serta pengiriman pasukan ke Parlemen untuk mencegah anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut darurat militer.

Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Korea seorang presiden infungsi yang sedang menjabat ditahan. Menurut ketentuan hukum, Yoon akan ditahan selama 20 hari dan langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan keputusan kantor kejaksaan.