Ilustrasi (Foto: VNA) |
Tentang pekerjaan legislasi, Komite Tetap MN memberikan pendapat tentang Undang-Undang (UU) mengenai Organisasi Pemerintah (amandemen), Rancangan Resolusi MN tentang organisasi Pemerintah masa bakti MN angkatan ke-15; Rancangan Resolusi MN tentang struktur jumlah anggota Pemerintah masa bakti MN angkatan ke-15; Rancangan UU mengenai organisasi pemerintahan daerah (amandemen).
Komite Tetap MN juga meninjau dan menyetujui Resolusi pengesahan rekomendasi dari Jaksa Agung Rakyat tentang organisasi aparat dari Kejaksaan Agung Rakyat; Resolusi tentang semua prinsip, kriteria dan taraf alokasi modal investasi publik dari APBN tahap 2026-2030.
Juga di persidangan ini, Komite Tetap MN akan memberikan pendapat tentang personalia yang berada di bawah wewenangnya.

