Perjanjian Perdagangan AS - Indonesia - Tidak Mencakup Pasal Non-Ekonomi
VOV di Jakarta -  
(VOVWORLD) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto pada Jumat pagi (20 Februari) mengadakan konferensi pers daring dari Washington, D.C., Amerika Serikat (AS), setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Bilateral (ART) bertajuk “Menuju era emas baru bagi aliansi AS - Indonesia”.
Apel asal AS dijual di sebuah supermarket di Indonesia. (Foto: Pham Ha/VOV) |
Menurut Menteri Airlangga Hartarto, kedua pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan salah satu kesepakatan yang membentuk Dewan Perdagangan dan Investasi, yang berperan sebagai forum ekonomi bagi kedua negara. Ia juga menyampaikan perbedaan dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan AS, dibandingkan dengan negara-negara lain:
“AS telah menyetujui untuk menghapus pasal-pasal kerja sama non-ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Timur, keamanan pertahanan, dan perbatasan. Dengan demikian, Perjanjian perdagangan bilateral ini sepenuhnya berkaitan dengan perdagangan”.
Menteri Airlangga Hartarto juga menyebutkan sejumlah poin penting dalam perjanjian perdagangan antara AS dan Indonesia. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik. Indonesia juga tengah mendorong transfer data lintas batas yang terbatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
VOV di Jakarta