Ini untuk pertama kalinya seorang Presiden Republik Korea yang sedang menjabat ditangkap.

Lebih dari 3.000 polisi dan penyidik antikorupsi berkumpul di Istana Kepresidenan lebih awal untuk melaksanakan surat perintah penangkapan. Para pengacara Presiden Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa upaya penangkapan itu adalah ilegal.