Sekjen To Lam. Foto: VNA

Sekjen To Lam mengatakan:

Dengan tuntutan itu, semangat reformasi diajukan. Yang pertama ialah harus memperbarui secara mendasar pola pikir tentang hukum, berubah dari pola pikir pengelolaan ke pelayanan, dari pasif ke proaktif, membina perkembangan. Yang kedua, legislasi harus selangkah lebih maju, harus menjamin sifat prediksi tinggi, sesuai dengan praktek, melayani tuntutan pembangunan. Yang ke-3, pelaksanaan hukum harus serius, adil, substansial, terbuka, transparan, kondusif secara mutlak untuk warga, badan usaha dan seluruh masyarakat. Yang ke-4, harus melakukan desentralisasi secara jelas.