Sengketa kepulauan Dokdo antara Jepang dan Republik Korea

 (VOVworld) - Menterei Luar Negeri (Menlu) Republik Korea Kim Sung Hoan, pada Selasa 21 Agustus menolak seruan Jepang  tentang membawa sengketa kepulauan yang disebut oleh Republik Korea sebagai Dokdo dan disebut Jepang sebagai Takechima ke Mahkamah  Keadilan Internasional.


Sengketa kepulauan Dokdo  antara Jepang dan Republik Korea  - ảnh 1
Kepulauan sengketa Dokko.
(Foto: vn24g.com)

Dalam pidatonya, Menlu Republik Korea Kim Sung Hoan  mendesak Jepang supaya segera memarik semua pernyataan tentang kedaulatan terhadap kepulauan itu. Ini bukan untuk pertama kalinya, fihak Jepang mengajukan rekomendasi itu. Sejak Republik Korea mulai melaksanakan hak pengawasan  kepulauan  pada tahun 1954, Jepang telah dua kali meminta Republik Korea supaya mengajukan masalah sengketa kepulauan ke Mahkamah Internasional di Den Hagg  pada tahun 1954 dan 1962, tetapi semuanya ditolak. Pada 17 Agustus  ini, Menlu Jepang Koichiro Gemba juga meminta kepada Republik Korea supaya mengajukan sengketa kepulauan  antara dua negara ke Mahkamah Keadilan Internasional. Akan tetapi, fihak Republik Korea telah menolak permintaan ini. Mahkamah Keadilan Internasional memberitahukan akan tidak menerima kasus itu kalau kedua fihak peserta sengketa tidak  sepakat bersama-sama  mengajukan usulan./.



Komentar

Yang lain