Dalam pernyataan yang diunggah di website Kementerian Keuangan Tiongkok, Komite Pajak dari Parlemen negara ini memberitahukan bahwa Tiongkok akan mengenakan taraf pajak tambahan 15 persen terhadap batu bara dan gas alam cair, 10 persen terhadap minyak mentah, mesin pertanian, motor dan semi-truk yang impor dari AS. Keputusan baru ini akan berlaku pada tgl 10 Februari.
Pada waktu yang sama, Kementerian Perdagangan Tiongkok telah menyampaikan langkah-langkah pajak AS ke mekanisme penanganan sengketa dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk membela hak dan kepentingan yang sah dari negara ini”, bersamaan itu mendesak AS supaya “segera merevisi semua tindakan yang salah”.
