Payung hukum yang penting untuk mengembangkan pers revolusioner Vietnam

(VOVworld) – Undang-Undang (UU) tentang Pers (amandemen) diesahkan oleh Majelis Nasional (MN) Vietnam angkatan ke-13 dalam persidangan ke-11 pada 5/4/2016. UU ini menentukan secara terinci mengenai kepentingan dan tanggung jawab perseorangan dan kolektif yang menjalankan aktivitas di bidang ini, bersamaan itu menciptakan payung hukum yang penting bagi perkembangan pers di Vietnam.


Payung hukum yang penting untuk mengembangkan pers revolusioner Vietnam - ảnh 1
UU tentang Pers menentukan kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pers
(Foto: dantri.com.vn)


UU tentang pers (amandemen) diesahkan MN Vietnam setelah 20 kali melakukan revisi terhadap rancangannya. UU ini menentukan secara kongkrit hak kebebasan pers dan hak kebebasan berbicara dari warga negara di media menurut fikiran-fikiran progresif tentang menghormati dan menjamin hak asasi manusia yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar (UUD). UU tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap para yang beraktivitas di bidang pers, menciptakan payung hukum yang lebih luas bagi perkembangan pers.


Menciptakan kerangka hukum yang sinkron bagi kantor pemberitaan dan wartawan menjalankan tugasnya

Mengenai hak menjalankan tugas pers, UU tentang Pers (amandemen) menentukan secara kongkrit tanggung jawab memberikan informasi kepada kalangan pers dari kantor, organisasi dan orang yang bertanggung jawab. Untuk melindungi sumber informasi bagi pers dan hak menjalankan tugas dari wartawan, UU tersebut telah menentukan batas dimana kantor pemberitaan dan wartawan hanya harus membocorkan pemberi informasi jika ada permintaan tertulis dari badan fungsional yang berwewenang, bersamaan itu meminta kepada badan fungsional tersebut supaya melindungi pemberi informasi setelah nama mereka dibocorkan.

Menurut UU tentang Pers (amandemen) tahun 2016, pers dilindungi oleh Undang-Undang dalam aktivitas profesinya; dapat datang ke semua kantor dan organisasi untuk menjalankan tugas pers. Semua badan dan organisasi bertanggung jawab memberikan kepada wartawan semua data dan dokumen yang tidak termasuk rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia lainnya sesuai dengan ketentuan UU. Mengenai pemberian informasi kepada kalangan pers, semua badan, organisasi dan orang yang bertanggung jawab berhak dan wajib memberikan informasi kepada pers. Menghindari dan tidak memberikan informasi kepada pers merupakan perilaku pelanggaran administratif yang ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang penanganan pelanggaran administratif di bidang pers dan penerbitan.

UU tentang Pers (amandemen) juga menentukan secara jelas bahwa pers dilindungi Undang-Undang dan melarang semua perilaku mengancam jiwa, melanggar kehormatan dan harga diri dari wartawan dan reporter; merusak, menyita peralatan, dokumen, menghalangi wartawan dan reporter menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang.

Untuk menjunjung tinggi peranan wartawan dan tanggung jawab kewarga-negaraan dari petugas pers, UU tentang Pers (amandemen) mencantumkan ke dalam Undang-Undang semua ketentuan wajib tentang moral profesi dari petugas pers. UU juga menentukan secara kongkrit semua perilaku terlarang dalam aktivitas pers. Perilaku-perilaku yang dilarang dimuat dan menyiarkan informasi yang kompatibel dengan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2015, perilaku-perilaku lain yang dilarang sudah kompatibel dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan beberapa UU lain, menjamin kelayakan dalam kenyataan.


Menjamin dan memperluas konektivitas banyak arah dalam aktivitas pers

Hal menonjol yang harus ditekankan ialah konektivitas tersebut menjamin pembaca dapat berhak memperoleh keuntungan tentang isi dan kantor-kantor pemberitaan berhak mendapat keuntungan ekonomi pada kenyataan, dimana dahulu konektivitas tersebut hanya dimanifestasikan dalam naskah-naskah pelaksanaan Undang-Undang.

Terbanding dengan UU tentang Pers tahun 1999, obyek pendiri kantor pemberitaan juga lebih terbuka, mengijinkan basis-basis pendidikan, semua organisasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan bentuk swasta dengan investasi dari luar negeri juga boleh menerbitkan majalah ilmiah; kantor pemberitaan boleh melakukan konektivitas dengan kantor pemberitaan lain, badan dan perseorangan yang sudah melakukan pendaftaran usaha sesuai dengan bidang konektivitas dan aktif melaksanakan, bertanggung jawab tanpa meminta ijin dari badan pengelolaan negara tentang pers. Ketentuan ini bertujuan memanfaatkan semua sumber daya untuk ikut melakukan investasi pada penelitian ilmu pengetahuan, memacu dan mendorong perkembangan cabang-cabang ilmu pengetahuan.

UU amandemen tersebut juga menambahkan ketentuan tentang konektivitas dalam aktivitas pers, diantaranya menentukan secara kongkrit bidang dan isi semua kantor pemberitaan yang boleh melakukan konektivitas dengan kantor pemberitaan lain, badan dan perseorangan yang melakukan pendaftaran usaha sesuai dengan bidang konektivitas; durasi maksimal yang boleh melakukan konektivitas dalam Radio dan Televisi untuk mengabdi tugas politik, informasi komunikasi pokok sesuai dengan ketentuan dan kanal aktual – politik terpadu; durasi maksimal dimana media radio dan media televisi melakukan aktivitas konektivitas produksi seluruh kanal siaran dan kanal televisi.

Resmi berlaku pada 1/1/2017, UU tentang Pers (amandemen) ketika diterjemahkan ke dalam praktek kehidupan akan mengkongkritkan ketentuan UUD tahun 2013, turut menjamin agar subyek-subyek ikut menjalankan aktivitas pers di bidang hak kebebasan berbicara, hak kebebasan pers serta mekanisme negara yang menjamin semua organisasi dan perseorangan dapat melaksanakan hak itu. UU ini menciptakan payung hukum yang penting kepada usaha pers revolusioner Vietnam untuk tidak henti-hentinya berkembang, memberikan sumbangan yang semakin pantas kepada usaha pembangunan dan pembelaan Tanah Air. 

Komentar

Yang lain