Kedua undang-undang baru tersebut akan menggantikan berbagai ketentuan hukum yang telah berlaku selama beberapa dekade. Sebagian besar pasal di dalamnya berasal dari masa kolonial, yang selama ini dikritik oleh para ahli dan opini publik karena dianggap ketinggalan zaman, kaku, serta belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai negara hukum modern.

Otoritas Indonesia berharap kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang adil, efektif, dan relevan dengan konteks masyarakat modern, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.