Keputusan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Delegasi Negosiasi memiliki tiga tugas, yaitu: Memimpin dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk menyusun skenario dan opsi negosiasi dengan Amerika Serikat mengenai perjanjian perdagangan bilateral, dengan semangat menjamin semaksimal kepentingan nasional dan bangsa serta manfaat yang harmonis dan risiko dibagi. Melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat untuk mencapai perjanjian perdagangan bilateral yang stabil, berkelanjutan, dan saling menguntungkan. Melaporkan kepada Perdana Menteri tentang kemajuan dan hasil negosiasi; mengusulkan langkah-langkah dan kebijakan yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian setelah ditandatangani.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani dan diberlakukan
