Dalam surat pengaduan yang diajukan di pengadilan federal Boston, Universitas Harvard berpendapat bahwa keputusan pemerintahan Trump melanggar Konstitusi AS dan undang-undang federal lainnya, dan sangat memengaruhi sekolah dan sekitar 7.000 mahasiswa internasional yang belajar dengan visa pelajar. Universitas Harvard juga menyatakan kekhawatirannya bahwa keputusan Presiden D. Trump dapat "menghilangkan" seperempat mahasiswa internasional, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap sekolah yang berusia 389 tahun ini.
Sebelumnya, pada tgl 22 Mei, Menteri Keamanan Dalam Negeri (DHS) Kristi Noem memerintahkan penangguhan Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) dari Universitas Harvard.
