Salah satu isi penting dari RUU mengenai Perlindungan Data Pribadi yang disampaikan kepada MN kali ini menyerap perhatian pemilih ialah pencegahan terhadap pengungkapan dan kebocoran data pribadi yang berdampak terhadap kehidupan rakyat.
Penyusunan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk menginstusikan ketentuan dari Undang Undang Dasar (UUD) tentang Hak Asasi Manusia, hak sipil, hak atas privasi, hak atas keutuhan tubuh, rumah, dan surat-menyurat, serta hak atas perlindungan rahasia pribadi, termasuk informasi tentang kehidupan pribadi, rahasia pribadi, dan rahasia keluarga. RUU ini juga bertujuan untuk mengkonkritkan semua kebijakan dan undang-undang Partai dan Negara tentang hak asasi manusia dan hak sipil.
