Undang-Undang tentang Pers (revisi): pembaruan yang memenuhi kebutuhan praktek

(VOVworld) – Undang-Undang tentang Pers (revisi) telah diesahkan oleh persidangan ke-11, Majelis Nasional (MN) Vietnam angkatan ke-13 pada 5/4/2016 dan akan berlaku dari 1/1/2017. Ada 9 hal yang baru dalam ketentuan-ketentuan tentang hak kebebasan  pers, hak kebebasan berbicara di pers untuk warga, obyek membentuk kantor pemberitaan dan khususnya ialah hal baru yang bersangkutan dengan konektivitas dalam aktivitas pers, moral profesi dari para wartawan dan lain-lain. Semua hal yang baru ini diperlukan, menciptakan payung hukum bagi perkembangan pers yang sesuai dengan kenyaaan perkembangan Tanah Air. 


Undang-Undang tentang Pers (revisi): pembaruan yang memenuhi kebutuhan praktek - ảnh 1
Ilustrasi
(Foto: truyenhinhnghean.vn)

Salah satu hal yang baru dalam Undang-Undang tentang Pers (revisi) ialah mengizinkan semua kantor pemberitaan dapat memperluas konektivitas aktivitas. Undang-Undang ini juga memperkuat perlindungan terhadap hak kebebasan pers, hak kebebasan berbicara di pers untuk warga sesuai dengan fikiran-fikiran yang progresif dalam menghormati dan menjamin hak azasi manusia yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar tahun 2013.


Konektivitas, tapi tidak menswastanisasi pers

Kenyataan memperlihatkan bahwa konektivitas aktivitas pers telah dilaksanakan dengan banyak bentuk untuk menciptakan beberapa produk pers seperti portal elektronik terpadu, produk-produk cetak sampingan dan program-program  siaran radio dan televisi yang terkonektivitas. Di seluruh Vietnam sekarang ini ada kira-kira 1.610 portal elektronik terpadu, diantaranya ada 251 portal elektronik dari kantor-kantor pemberitaan, sisanya ialah portal-portal elektronik dari kantor pemilik yang sah. Perkembangan secara besar-besaran dari portal-portal elektronik terpadu mendatangkan persaingan tentang informasi, kesalahan di segi isi dan pedoman aktivitas dari portal-portal elektronik ini. Kualias dari produk-produk cetak sampingan, program-program siaran radio dan televisi yang terkonektivitas juga tidak terjamin, karena  mengikuti kecenderungan menyerap pembaca dengan informasi yang kurang diecek,  yang sensasional sensasi dan memancing pembaca.

Pada latar belakang itu, Undang-Undang tentang Pers revisi telah mengungkapkan secara langsung, mengajukan penyesuaian-penyesuaian untuk membawa aktivitas pers menjadi lebih substantif. Kongkritnya, Undang-Undang tentang Pers (revisi) menunjukkan secara jelas bahwa kantor-kantor pemberitaan hanya bisa melakukan konektivitas aktivitas dengan kantor-kantor pemberitaan lain, dengan badan hukum dan perseorangan bersangkutan yang sesuai dengan bidang konektivitas. Bidang-bidang yang dikonektivitask ditentukan secara umum untuk program-program siaran radio dan televisi maupun produk koran cetak, koran elektronik, kongkritnya ialah ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, kebudayaan, olahraga, rekreasi, periklanan, keamanan dan sosial. Dengan demikian, Undang-Undang tentang Pers (revisi) telah lebih terbuka ketika mengeluarkan kriterium-kriterium hukum yang mengizinkan perluasan konektivitas aktivitas pers, tapi tetap menjamin tidak menswastanisasi pers. Perluasan ini adalah perlu, menciptakan lingkungan yang adil, terbuka lebar-lebar dan menciptakan syarat untuk membantu berbagai ragam pers berkembang, sekaligus memobilisasi semua sumber daya dari masyarakat untuk mengembangkan pers. Ketika semua konektivitas ini masih dioperasikan secara sehat dan efektif, maka obyek yang mendapat keuntungan ialah massa rakyat, karena mereka dapat mendekati banyak produk pers yang berkualitas.


Memperluas hak kebebasan pers, menjunjung tinggi tanggung-jawab wartawan sebagai warga negara

Undang-Undang tentang Pers revisi juga menentukan secara kongkrit tanggung-jawab pemberian informasi kepada kantor pemberitaan, organisasi dan orang yang bertanggung-jawab. Untuk melindungi sumber informasi pers dan hak menjalankan pekerjaannya dari wartawan, Undang-Undang ini menentukan batasnya bahwa kantor pemberitaan dan wartawan hanya diharuskan membuka pensuplai informasi ketika ada permintaan secara tertulis dari badan-badan fungsional yang berwewenang, bersamaan itu, meminta kepada badan-badan fungsional bertanggung-jawab melindungi pensuplai informasi setelah nama mereka dibuka. Wartawan mendapat perlindungan oleh undang-undang dalam aktivitas profesi, boleh datang ke kantor dan organisasi untuk menjalan pekerjaannya. Semua kantor dan organiasi bertanggung-jawab memberikan kepada wartawan dokumen yang tidak tergolong dalam rahasia Negara, rahasia perseorangan dan semua rahasia lain  sesuai dengan ketentuan undang-undang. Semua kantor, organisasi dan orang yang bertanggung-jawab punya hak dan kewajiban memberikan informasi keapda pers. Tindakan yang menghindari pemberian informasi kepada pers  merupakan tindakan yang akan ditangani secara administratif. Undang-Undang ini juga melarang tindakan-tindakan yang mengancam jiwa, melanggar kehormatan dan martabat wartawan, reporter, merusak dan menyita peralatan, dokumen, merintangi wartawan dan reporter melakukan aktivitas profesi sesuai dengan undang-undang. Di segi lain, untuk menjunjung tinggi peranan dan tanggung-jawab dari wartawan, Undang-Undang tentang Pers (revisi) ini menghukumkan ketentuan-ketentuan wajib tentang moral profesi wartawan. Undang-Undang ini juga menentukan secara kongkrit tindakan-tindakan yang terlarang dalam aktivitas pers.

Resmi berlaku dari 1/1/2017, Undang-Undang tentang Pers (revisi) ketika diterjemahkan ke dalam praktek kehidupan akan mengkongkritkan ketentuan dari Undang-Undang Dasar tahun 2013, turut memberikan jaminan kepada subyek-subyek yang melakukan aktivitas pers tentang hak kebebasan berbicara, hak kebebasan pers maupun mekanisme  Negara yang menjamin agar semua organisasi dan perseorangan dapat melaksanakan hak itu. Pemberian izin melakukan konektivitas dalam aktivitas pers memperlihatkan bahwa pembaruan  yang pada tempatnya dan tepat dari Partai Komunis dan Negara Vietnam di bidang pers, menciptakan payung hukum yang penting kepada usaha pers revolusioner Vietnam berkembang secara terus-menerus, memberikan sumbangan yang semakin pantas terhadap usaha membangun dan membela Tanah Air. 


Komentar

Yang lain