Menurut satu pedoman internal dari Kementerian Luar Negeri yang dikutip oleh media AS, lembaga ini telah mengidentifikasi 36 negara yang dianggap mengkhawatirkan dan mungkin akan dikenakan larangan perjalanan sepenuhnya atau sebagian jika tidak memenuhi tuntutan dari AS dalam waktu 60 hari. Negara-negara tersebut termasuk: Angola, Kamerun, Bhutan, Burkina Faso, Tanjung Verde, Kamboja, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Mesir, Ethiopia, Ghana, Nigeria, dan negara-negara lainnya yang sebagian besar berada di Timur Tengah dan Afrika.

Alasan negara-negara ini dimasukkan oleh AS ke dalam daftar larangan perjalanan, antara lain tidak bekerja sama dalam mendeportasi warga negaranya dari AS saat diperintahkan, warga negara-negara ini tinggal yang melebihi batas visa mereka di AS, dan warga negara-negara ini ikut serta dalam kegiatan teroris, antisemitisme atau melawan AS.

Pada awal bulan ini, AS memberlakukan larangan perjalanan terhadap 12 negara dan membatasi imigrasi terhadap tujuh negara lainnya. Selama masa jabatan pertama, Presiden Donald Trump pada tahun 2018 juga memberlakukan larangan imigrasi terhadap warga negara dari tujuh negara Islam.