Pada April 2025, Presiden Donald Trump mengutip Undang-Undang Dasar mengenai Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menyatakan defisit perdagangan yang berkepanjangan sebagai keadaan darurat nasional, sehingga memberlakukan tarif pada impor global. Gedung Putih menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Dasar mengenai Perdagangan tahun 1974, yang mengizinkan Presiden untuk mengenakan tarif global maksimal hingga 15% selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Berdasarkan hal ini, Donald Trump mengenakan tarif 10% dan membuka kemungkinan untuk menaikkannya menjadi 15%, dengan tenggat waktu yang diharapkan berakhir pada 24 Juli.
Para pakar menyatakan bahwa penggunaan pasal tersebut atas defisit perdagangan kini tidak sesuai dengan tujuan awal nya.
Para pengamat percaya bahwa gugatan ini dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan untuk mempertahankan kebijakan tarif, yang merupakan pilar dalam program ekonomi Donald Trump, di tengah meningkatnya tekanan politik dan ekonomi domestik.
