Panorama satu sidang Parlemen Suriah. Foto: SANA/VNA |
Menurut UUD sementara yang diumumkan pada bulan Maret lalu, badan legislatif Suriah yang akan datang, beranggotakan 210 orang, di antaranya ada 70 anggota yang dinominasikan oleh Presiden Ahmed al-Sharaa.
Pada akhir bulan Agustus lalu, Pemerintah Suriah menyatakan bahwa pemilu akan ditunda di Provinsi Sweida, tempat terjadinya berbagai bentrokan akibat konflik suku pada bulan Juli, serta di provinsi-provinsi Raqqa dan Hasakah yang dikontrol orang Kurdi, karena situasi keamanan dan politik. Parlemen sementara memiliki masa bakti 30 bulan dan bisa diperpanjang. Badan ini akan melaksanakan peranannya hingga satu UUD resmi disahkan dan pemilu baru diselenggarakan.

