Presiden Donald Trump mengumumkan tarif timbal balik terhadap banyak negara pada tgl 2 April. Foto: Reuters

Dengan vonis ini, Mahkamah Perdagangan Internasional AS menganggap bahwa langkah-langkah tarif yang diumumkan Presiden Donald Trump pada awal bulan April lalu terhadap lebih dari 50 mitra dagang AS bertentangan dengan hukum, bersamaan itu mencabut langkah-langkah ini untuk selama-lamanya. Vonis ini dikeluarkan dalam gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok lima badan usaha kecil yang menganggap bahwa langkah-langkah tarif yang dikenakan Presiden merupakan perebutan kekuasaan yang belum pernah ada.

Ini untuk pertama kalinya satu pengadilan federal mengeluarkan vonis tentang legalitas dari langkah-langkah tarif yang diberlakukan Pemerintah Presiden Trump. Sebelumnya, seorang hakim federal di Negara Bagian Florida pernah menganggap bahwa Presiden AS memiliki wewenang untuk mengenakan tarif secara sepihak, tetapi hakim ini telah menyampaikan kasus tersebut ke Mahkamah Perdagangan Internasional AS.