Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberitahukan bahwa zona pemukiman ini akan memecahkan Tepi Barat menjadi dua bagian dan mengancam keberadaan Negara Palestina. Semua zona-zona pemukiman Israel di Tepi Barat yang didudukan sejak tahun 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional. Beberapa pemerintah Eropa termasuk Inggris dan Prancis telah menyatakan pengakuan Palestina di persidangan Majelis Umum PBB pada bulan September.