Menurut Donald Trump, banyak orang yang menginginkan dia terus mencalonkan diri lagi untuk masa bakti ketiga, namun hal ini melanggar Amandemen ke-22 dari Undang-Undang Dasar AS yang tidak memperbolehkan seorang Presiden menjabat lebih dari dua masa bakti. Presiden AS menekankan bahwa dia ingin menjalani masa bakti selama empat tahun yang sukses dan kemudian menyerahkan kekuasaan kepada penerusnya, yang paling ideal adalah anggota dari Partai Republik.
Menurut Donald Trump, beberapa calon yang bisa menjadi penerusnya antara lain Wakil Presiden saat ini, JD Vance, dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Undang-Undang Dasar AS menentukan bahwa setiap masa bakti Presiden berlangsung selama 4 tahun dan seorang Presiden hanya boleh menjabat maksimal dua masa bakti.
