Ilustrasi (Foto: Xinhua/VNA) |
Dalam dekrit baru yang berjudul “Perpanjangan Penundaan Pelaksanaan terhadap TikTok”, Presiden Donald Trump meminta Kementerian Hukum AS supaya tidak melakukan penindakan paksa atau menjatuhkan sanksi terhadap tindakan distribusi, pemeliharaan, atau pembaruan aplikasi TikTok selama masa perpanjangan tersebut. Menteri Hukum diserahi tanggung jawab untuk memberlakukan naskah pedoman dan mengirimkan surat konfirmasi kepada para penyedia layanan bahwa mereka tidak melanggar hukum selama periode ini.
Ini adalah untuk ketiga kalinya Gedung Putih memberlakukan dekrit perpanjangan sejak awal tahun 2025. Langkah ini diambil dalam konteks Washington dan Beijing yang terus melakukan negosiasi untuk mencari solusi guna menjamin keamanan data, namun tetap mempertahankan operasi TikTok di pasar AS.

