PCA mengumumkan Vonis tentang Laut Timur tahun 2016 (Foto:cand.com.vn) |
Berkomitmen untuk memberikan sumbangan kepada UNCLOS 1982 secara damai
Kelompok Sahabat UNCLOS 1982 bukanlah badan pembuatan keputusan yang bersifat mengikat secara hukum seperti Dewan Keamanan PBB, tetapi akan menyediakan forum bagi para Dubes yang mewakili negara-negara untuk secara terbuka membahas masalah hukum laut, mempersempit perbedaan pendapat, saling memahami lebih baik, bersamaan itu, setiap anggota bisa menyampaikan masalah-masalah sulit yang terkait laut dan samudera di kawasan mereka untuk dibahas dan diberikan konsultasi. Bagi negara manapun, ketika sengketa dan bentrokan terjadi, cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah berdasarkan pada aturan hukum dan UNCLOS 1982, adalah bagian penting dalam hukum dan ketertiban internasional, menjadi dasar hukum bagi semua negara untuk menjalankan hak dan tanggung jawab mereka di laut.
Tidak hanya negara-negara besar yang tertarik dengan ketertiban berbasis hukum internasional, ada banyak negara kecil yang juga bergabung dengan Kelompok Sahabat UNCLOS 1982 karena kalau sengketa dan bentrokan terjadi, mereka menganggap bahwa cara mengatasinya harus berdasarkan hukum internasional yang telah diakui dunia internasional, jadi bukan hukumnya dari pihak yang kuat.
Menegaskan peran hukum internasional dalam menyelesaikan semua masalah di Laut Timur
Yang terkini pada 01 Juli, situs berita dari Dewan Rusia urusan masalah-masalah internasional (RIAC) memuat artikel dengan judul: “Masa 5 tahun vonis Mahkamah Arbitrase tentang Laut Timur: Persimpangan geopolitik dan hukum internasional" oleh Doktor Alexander Korolev dan Doktor Irina Strelnikova dari Sekolah Tinggi Ekonomi Senior (Rusia) yang isinya menegaskan bahwa vonis Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, Belanda pada bulan Juli 2016 telah menjadi tonggak penting dalam sejarah sengketa wilayah di Laut Timur dan hukum internasional dengan peran supremasi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa ini.
Para penulis menekankan peran hukum internasional dalam menangani sengketa antara pihak-pihak di Laut Timur, menegaskan bahwa UNCLOS 1982 adalah yang paling mengikat secara hukum bagi semua peserta penandatanganan maupun peran vonis Mahkamah Arbitrase pada 5 tahun lalu. Menurut para sarjana Rusia, UNCLOS 1982 merupakan satu-satunya dasar hukum untuk menggantikan hak bersejarah atau hak berdaulat serta hak yurisdiksi apapun yang digunakan Tiongkok dalam menyelesaikan sengketa di Laut Timur.
Para sarjana Rusia juga mengapresiasi semua negara ASEAN yang sedang aktif membahas kebutuhan untuk mengganti Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Timur (DOC) yang sudah usang dengan Kode Etik di Laut Timur (COC) – satu instrumen yang bersifat mengikat secara hukum yang memainkan peran mendasar dalam pengelolaan sengketa di Laut Timur.
Sebelumnya, pada webinar dengan tajuk: “Menilai ancaman dari kebijakan Tiongkok di Laut Timur”, para ahli Indonesia menyatakan perlunya menyusun COC yang berkualitas. Sementara belum ada COC, semua pihak tetap mematuhi pelaksanaan kerangka-kerangka hukum yang sudah ada seperti UNCLOS 1982 dan DOC.
Vietnamese
中文
日本語
한국어
Français
Русский
Deutsch
Español
Bahasa Indonesia
ไทย
ພາສາລາວ
ខ្មែរ

