Menurut Menteri Luar Negeri Rubio, Presiden Trump telah memperjelas bahwa Washington saat ini tidak dapat mendukung tindakan Parlemen Israel ini.

Arab Saudi juga mengecam pemungutan suara awal Parlemen Israel yang mendukung dua rancangan undang-undang (RUU) terkait penggabungan Tepi Barat, dengan menganggap bahwa ini merupakan tindakan untuk "melegitimasi kedaulatan Israel atas zona-zona permukiman ilegal." Pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menegaskan kembali dukungannya terhadap hak yang layak dan historis dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka di garis perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi internasional yang terkait.