Warga di sebuah kamp pengungsi di Darfur Utara, Sudan, 27 Oktober 2025. Foto: REUTERS/Mohammed Jamal

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kengerian dan mengutuk kekejaman yang bermotif suku dalam skala besar di El-Fashir. Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memberitahukan sedang mengumpulkan bukti tentang tindakan-tindakan yang dapat menjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Masyarakat Sudan dan internasional kini khawatir tentang apa yang akan terjadi selanjutnya di Kota El-Obeid, ibu kota Negara Bagian Kordofan Utara, karena RSF dianggap akan memperkuat serangan di kawasan tersebut.

Dalam upaya terbaru, empat negara yaitu Amerika Serikat, Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UAE) telah merekomendasikan satu gencatan senjata sementara selama tiga bulan, setelah itu kedua belah pihak akan merundingkan kesepakatan perdamaian jangka panjang. RSF menyatakan telah menerima usulan tersebut, tetapi baku hantam di Sudan terus bereskalasi.