Para hakim telah melakukan interpelasi terhadap pengacara yang mewakili pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump bahwa apakah penerapan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat (IEEPA) oleh Presiden AS untuk menyatakan defisit perdagangan sebagai "keadaan darurat" nasional, meskipun AS mengalami ketidakseimbangan perdagangan yang terus-menerus sejak tahun 1975, melanggar wewenang Kongres.
Pada acara tersebut, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan harapan bahwa Mahkamah Agung akan mendukung penerapan tarif berdasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat. Ia menambahkan bahwa jika tidak mendapat dukungan, Gedung Putih masih memiliki opsi hukum lainnya, termasuk wewenang yang mengizinkan pengenaan tarif 15% selama 150 hari, untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.
